Akhirnya sidang tuntutan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Karutan Brimob Kelapa Dua Depok, Kompol Iwan Siswanto, dimulai pukul 15.45 WIB, Kamis (26/5/2011). Iwan sudah berada di ruang tunggu Sidang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung sejak pukul 10.00 WIB atau telah menunggu 5 jam lebih.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dengan Jaksa Penuntut, Sila Pulungan. Tepat pukul 15.50 WIB, jaksa mulai membacakan berkas tuntutan.
Kompol Iwan didakwa oleh jaksa telah menerima hadiah atau suap dari Gayus Tambunan ini dijerat Pasal 12, Pasal 11 serta Pasal 31 tentang penyuapan atau korupsi. Ancaman hukumannya 4 hingga 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga Gayus Tambunan bisa melenggang bebas keluar masuk Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok hingga bepergian ke Bali.
(ern/bbp)











































