12 Guru Bantu di Bandung Tak Digaji Selama Lima Bulan

12 Guru Bantu di Bandung Tak Digaji Selama Lima Bulan

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 18:18 WIB
Bandung - Sekretaris Umum Forum Aksi Guru Indoesia (FAGI) Iwan Hermawan mengungkapkan 12 guru bantu di Kota Bandung yang tidak terjaring CPNS ditelantarkan Disdik Kota Bandung. Sejak Januari hingga Mei 2011, mereka tidak digaji padahal tetap mengajar.

"Sejak Januari 2011 mereka tidak dikontrak lagi oleh Disdik kota Bandung sehingga tidak mendapat honor sejak Januari 2011," ujar Iwan dalam rilis yang diterima detikbandung, Selasa (24/5/2011).

Ke-12 orang itu diangkat menjadi guru bantu sejak tahun 2003 berdasarkan keputusan Mendiknas No 840/2688-TU/2003 dengan gaji sebesar Rp 460 ribu per bulan. Pada 2007 naik menjadi Rp 710 ribu bersasarkan Permendiknas No 7 tahun 2007 dan mulai Januari 2011 dinaikan menjadi Rp 1 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukannya naik, mereka malah tidak diberi honor selama lima bulan," ujar Iwan.

Biasanya, kata dia, setiap awal tahun guru bantu Kota Bandung membuat kontrak kerja dengan Disdik kota Bandung sebagai persyaratan menerima honor, namun tahun ini i belum ada kontrak kerja lagi.

"12 guru bantu ini sudah menanyakan langsung kepada Dinas pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah kota Bandung tapi hasilnya cukup mengatakan sabar. Namun kebutuhan hidup mereka tidak semudah kata sabar yang diucapkan," cetus Iwan.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan pada 2003 lalu, pemerintah telah mengangkat guru bantu di seluruh Indonesia menjadi PNS berdasarkan surat keptusan Mendiknas no 034-U/2003. Untuk di Kota Bandung, menurutnya lebih dari seribu guru bantu yang diangkat.

"Tinggal 12 orang yang tidak diangkat jadi PNS karena usianya melebihi 46 tahun. Bagi yang tidak dianggkat menjadi PNS masa tugasnya akan habis pada usia 60 tahun," terangnya.

FAGI, kata dia, mendesak Disdik Bandung segera menyelesaikan permasalahan honor guru bantu ini. "Mereka masih mengajar," katanya.

(ern/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini