Divonis 10 Tahun, Zibeek Sakeeva Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun, Zibeek Sakeeva Ajukan Banding

- detikNews
Selasa, 24 Mei 2011 16:32 WIB
Divonis 10 Tahun, Zibeek Sakeeva Ajukan Banding
Bandung - Zibeek Sakeeva, warga Kyrgistan terdakwa peredaran narkotika internasional, divonis majelis hakim PN Bandung 10 tahun penjara plus denda Rp 1,1 miliar. Meski lebih rendah dari tuntuan JPU, Zibeek akan mengajukan banding atas vonisnya.

"Kita akan ajukan banding," ujar Ricky Gunawan, kuasa hukum Zibeek, kepada wartawan usai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (24/5/2011).

Dijelaskan Ricky, kliennya memang terbukti bersalah karena tertangkap tangan membawa 99,67 gram heroin dalam tasnya di Bandara Husein Sastranegara, tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Zibeek bukan pemilik dari barang haram tersebut karena merupakan titipan dari temannya di Kyrgistan. "Kesalahan dia tidak setimpal dengan vonis 10 tahun. Dia tidak sadar dijebak. Kasus semacam itu sering terjadi di mana banyak yang dijebak pengedar narkoba di Kyrgistan. Dia juga merasa tidak bersalah karena barang itu bukan miliknya," jelas Ricky.

Ricky sendiri menginginkan kliennya dihukum dengan ancaman minimal yakni lima tahun penjara. Sementara ancaman maksimal dari pasal yang dikenakan pada Zibeek adalah 20 tahun penjara, yakni pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kita akan usulkan hukumannya seminimal mungkin sesuai undang-undang yaitu lima tahun. Mudah-mudahan dikabulkan," harapnya.

Sementara menurut Ketua Majelis Hakim John Tambunan, terdakwa diberi kesempatan untuk memutuskan menerima atau tidak atas vonis yang dijatuhkan. "Terdakwa boleh menerima, menolak, menyatakan banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," tandas John.

(ors/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini