"Kita akan ajukan banding," ujar Ricky Gunawan, kuasa hukum Zibeek, kepada wartawan usai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (24/5/2011).
Dijelaskan Ricky, kliennya memang terbukti bersalah karena tertangkap tangan membawa 99,67 gram heroin dalam tasnya di Bandara Husein Sastranegara, tahun lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky sendiri menginginkan kliennya dihukum dengan ancaman minimal yakni lima tahun penjara. Sementara ancaman maksimal dari pasal yang dikenakan pada Zibeek adalah 20 tahun penjara, yakni pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kita akan usulkan hukumannya seminimal mungkin sesuai undang-undang yaitu lima tahun. Mudah-mudahan dikabulkan," harapnya.
Sementara menurut Ketua Majelis Hakim John Tambunan, terdakwa diberi kesempatan untuk memutuskan menerima atau tidak atas vonis yang dijatuhkan. "Terdakwa boleh menerima, menolak, menyatakan banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari," tandas John.
(ors/ern)










































