Dua orang saksi, yaitu Ahmad Sobari Mantan Kabag Keuangan dan Abdurahman Sekwan DPRD Subang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata, Senin (23/5/2011).
Dalam kesaksiannya, Abdurahman mengatakan bahwa Biaya Pungut (BP) PBB selama ini tidak pernah dipermasalahkan di DPRD Subang. Namun ia mengaku, sempat ada beberapa anggota dewan yang mempertanyakan kejelasan BP PBB, namun hal itu tidak mendapat sambutan dari anggota dewan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan majelis sidang, Abdurahman pun menyatakan mencabut keterangan dalam BAP-nya terkait pernyataannya seputar peraturan dan prosentase pembagian BP PBB.
"Yang benar, saya itu sering mengunjungi Muharam, dan mendapat informasi tentang itu dari beliau. Tapi saya sendiri tidak tahu perkaranya seperti apa," katanya.
Dalam sidang, terdakwa Eep meminta keterangan pada Abdurahman tentang penggunaan BP PBB, apakah dana tersebut dianggarkan secara global ataukah untuk perorangan.
"Secara global, tidak untuk perorangan. DPRD juga tidak membahas prosentase pembagiannya," kata Abdurahman.Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis (26/5/2011).
Usai sidang, Eep yang mengenakan batik cokelat mengaku puas dengan keterangan yang diberikan oleh Abdurahman. Menurutnya, kesaksian yang diberikan telah sesuai aturan yang ada.
"Ya saya puas. Apa yang disampaikan memang benar seperti itu adanya," kata Eep.
Pengacara Eep, Abdi Yuhana menyatakan pemeriksaan saksi selama ini dinilai positif. Ia pun optimis Eep dapat bebas dari dakwaan.
"Saksi fakta ternyata semuanya positif. Bahwa regulasi BP PBB telah sesuai aturan. Sampai saat ini saya yakin Pak Eep akan bebas dari segala dakwaan," kata Abdi.
Terkait dicabutnya keterangan BAP Abdurahman, Abdi menduga, hal itu dilakukan karena saksi memang tidak mengetahui pokok perkara. "Karena apa yang dia sampaikan itu tidak dia ketahui. Dia tidak tahu tentang peraturan, nilai atau besaran sangat BP PBB dengan jelas makanya dicabut," tuturnya.
(tya/ern)










































