Kakak Adik Dianiaya Simpatisan Geng Motor

Kakak Adik Dianiaya Simpatisan Geng Motor

- detikNews
Rabu, 18 Mei 2011 15:48 WIB
Bandung - Unit Reskrim Polsek Panyileukan membekuk dua pria inisial RT (17) dan D (29), karena terlibat penganiayaan. Keduanya yang merupakan simpatisan geng motor di Kota Bandung ini diduga sengaja menganiaya kakak adik, Widiono (28) dan Iman (24).

Peristiwa itu bermula kala RT dan D serta sejumlah rekannya menggeruduk kediaman Widiono di kawasan Mekarjati, RT 04 RW 05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Berdalih solidaritas, RT dan D merasa tak menerima karena rekannya, inisial F, dipukul Widiono.

"Kami enggak terima F dipukul Widi. Lantas kami ingin balas dendam," ujar RT, warga Jalan Cipadung, kepada wartawan di Mapolsek Panyileukan, Rabu (18/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedatangan dua pelaku pada malam hari itu rupanya mengejutkan Widiono. Sempat terjadi adu mulut di antara mereka. Tanpa pikir panjang, RT langsung menyabetkan pisau ke tangan kiri korban, sementara D turut menghajar pakai sebongkah batu.

Widiono kelimpungan karena dikeroyok dua orang. Adik korban yakni Iman yang mendengar suara keributan bergegas keluar rumah. Nahas, Iman yang berusaha melerai malah dilukai RT.

"Saya bacok hidung Iman pakai pisau juga," ungkap RT yang mengaku hanya simpatisan salah satu geng motor di Kota Bandung.

Rekan pelaku yang berjumlah delapan orang, saat itu tidak turut menganiaya Widiono dan Iman. Usai beraksi, kedua pelaku melarikan diri.

Korban akhirnya melaporkan penganiayaan itu kepada polisi. Singkat cerita, anggota Tim Serse Polsek Panyileukan berhasil menciduk RT dan D di wilayah Kota Bandung, belum lama ini. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan sejumlah batu seukuran bola tenis.

Kapolsek Panyielukan Kompol Komarna didampingi Kanitreskrim AKP M Simangunsong mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 170 jo 321 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

"Ancaman hukumannya minimal sembilan tahun penjara," kata Komarna.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads