"Lokasi Babakan Siliwangi ini jadi memprihatinkan dan jadi tanah tanpa tuan setelah jadi tempat buang mayat. Sekarang ada LSM yang membabat pohon dan menyewakan lahan kepada pedagang, bahkan malam hari dijadikan lahan parkir sebuah travel dan jadi tempat minum minuman keras (miras)," ujar Ayi di ruang kerjanya, Kamis (12/5/2011).
Atas hal itu, kata dia, PT EGI harus bertanggungjawab. Sebab, PT EGI merupakan pihak ketiga yang menyewa area Babakan Siliwangi sejak 2007 kepada Pemkot Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT EGI sendiri menyewa lahan tersebut selama 20 tahun sejak 2007. Sementara yang terjadi, sambung Ayi, ada pihak lain yang menyalahgunakan Babakan Siliwangi, salah satunya menyewakan lahan ke pedagang.
"Dasarnya apa kalau kemudian ada pihak lain (di luar PT EGI) yang menyewakan. Itu bisa disebut penyerobotan lahan. Kalau PT EGI menyewakan lagi ke pihak lain pun harus seizin pemkot," tegas Ayi.
(ors/ern)











































