Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sesalkan status tahanan kota yang diberikan majelis hakim penagadilan tipikor Bandung kepada Bupati Subang Eep Hidayat beberapa waktu lalu.
"Secara hukum kita hormati keputusan majelis hakim. Tapi kita sangat menyesalkan kenapa bisa seperti itu padahal kita tahu proses penanganan kasus ini sangat panjang," ujar Wakajati Jabar Adi Togarisman, di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/5/2011).
Dipermasalahkannya status tahanan Eep, karena yang bersangkutan tinggal di Subang. Sementara proses pengadilannya, jelas Adi, berada di Kota Bandung tepatnya di PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, Kejati Jabar saat ini tengah mengkaji keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Eep Hidayat.
Adi berharap hasil kajian internal tersebut akan didapat dalam waktu dekat. "Setelah dapat hasil kajian, kita tentunya akan ambil langkah untuk menikapi ini. Tapi tentunya kami akan tempuh sesuai dengan hukum acara," tandasnya.
Disinggung soal redaksional, Adi pun membantah jika hal itu dipermasalahkan. "Ini bukan soal redaksional. Tapi namanya tahanan kota, sebutkan kotanya di mana. Kalau dia tahanan Kota Bandung misalnya, jelas tidak boleh keluar dari Kota Bandung," ungkapnya.
Saat ditanya riwayat penyakit Eep yang jadi pertimbangan majelis hakim mengubah status Eep jadi tahanan kota, Adi enggan mengomentarinya.
"Kalau soal itu, kita tidak mau bicara terlalu jauh," tutup Adi.
(orb/bbp)











































