Walhi: Hentikan Proyek Pembangunan di Kawasan Bandung Utara!

Walhi: Hentikan Proyek Pembangunan di Kawasan Bandung Utara!

- detikNews
Minggu, 08 Mei 2011 10:11 WIB
Bandung - Walhi Jabar mendesak pemprov Jabar untuk bertindak tegas menghentikan proyek-proyek pembangunan perumahan elit, hotel, objek wisata di Kawasan Bandung Utara (KBU). Merekan pun meminta agar pemerintah membatalkan dan menolak ijin dan rekomendasi baru bagi pengembangan dan pembangunan di kawasan tersebut.

"Pemprov Jabar dan Kabupaten Kota harus segera bertindak tegas menghentikan proyek-proyek pembangunan perumahan elit, hotel, wisata dan yang sedang dijalankan oleh pihak pengembang dan atas namak pribadi/pemilik lahan," ujar Dadan Ramdan, Direktur Walhi dalam rilis yang diterima detikbandung, Minggu (8/5/2011).

Dijelaskan bahwa saat ini ditemukan ada proyek pembangunan fasilitas wisata, hotel, dan perumahan elit di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, yaitu di Desa Cimenyan, Desa Mekar Saluyu, Desa Ciburial dan Desa Cimenyan. Proyek tersebut telah dilakukan sejak 2010 dan masih berlangsung hingga saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan mengatakan, proye pembangunan di KBU jelas-jelas telah melanggar aturan tata ruang yang tercantum dalam Perda No 1 tahun 2008 tentang pengendalian pemanfaatan ruang di KBU.

"Pada pasal 35 tentang larangan mengatakan, bahwa setiap orang dilarang mendirikan bangunan di KBU tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, mengubah fungsi pemanfaatan ruang di kawasan lindung, melakukan alih fungsi lahan pertanian beririgasi teknis, dan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin," ujar Dadan.

Ia menilai izin pembangunan di KBU oleh sejumlah pengembang saat ini tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang benar.

Berdasarkan pengaduan warga masyarakat setempat, proyek pembangunan yang dijalankan di Kecamatan Cimenyan telah menimbulkan dampak lingkungan hidup terhadap warga sekitar seperti longor, banjir dan kehilangan mata air, konflik sosial dan rusaknya fasilitas sosial. Kasus ini terjadi Kampung Ciosa, Suka Akur, Pasir Soang dan Babakan Cikutra di Desa Mekar Saluyu, Kampung Cihareulang desa Cimenyan, lokasi Jalan Pakar Timur Desa Ciburial.

"Akibat bencana ekologis berdampak pada terancamnya keselamatan warga, rusaknya sarana perumahan warga, rusaknya fasilitas sosial seperti jalan warga dan kerugian-kerugian secara ekonomi pada masyarakat. Oleh karena itu perlindungan pemerintah terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya harus segera diberikan kepada warga sekitar KBU," katanya.

Mereka pun meminta agar data pemegang dan pemohon ijin dan salinan perijinan pengembang yang berada di KBU dapat disebarluaskan pada publik.


(tya/tya)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads