Bagi Anda yang ber-KTP Bandung bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga ber-KTP Bandung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polrestabes Bandung. Namun di Car Free Day, SIM keliling hanya akan beroperasi sampai pukul 10.00 WIB.
"Kami beroperasi sejak pukul 06.00 WIB. Kalau yang tidak sempat ke SIM keliling bisa ke BTC saja," ujar petugas saat dihubungi detikbandung.
(tya/tya)











































