Ketiga kepala daerah itu resmi dinonaktifkan terkait status mereka sebagai terdakwa perkara korupsi.
"Menurut peraturan pemerintahan yang berlaku, bahwa jika kepala daerah atau wakil kepala daerah statusnya sudah terdakwa dengan dibuktikan dengan register pengadilan, tanpa ada usulan dari DPRD harus segera ada proses pada presiden melalui Mendagri untuk melakukan pemberhentian sementara," ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Jumat (6/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kalau Wali Kota Bogor tidak masalah karena yang masalah kan wakilnya. Kalau untuk Wakil Bupati Subang dan Wakil Walikota Bekasi otomatis menjadi acting bupati dan walikota. Mereka akan menjalankan wewenang dan tugas walikotanya," tutur Heryawan.
Penunjukkan pengganti kepala daerah yang dinonaktifkan tersebut dikatakan Heryawan juga telah ditunjuk langsung oleh Mendagri dalam surat putusannya. Saat disinggung sampai kapan para pejabat negara tersebut dinonaktifkan, Heryawan mengatakan akan menunggu sampai ada putusan hukum yang tetap.
"Sampai ada kekuatan hukum tetap, sampai proses hukum selesai," katanya.
Dalam pertemuan di Gedung Sate tersebut hadir Wali Kota Bogor Diani Budiarto, Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Bupati Subang Ojang Sohandi. Mereka pun menyatakan akan menjalankan aturan yang ada.
"Tidak boleh ada penolakan ini kan tugas undang-undang. Kita ini menjalankan UU," tuturnya.
(tya/ern)










































