Hal itu dinyatakan Ketua Majelis Hakim Mula Pangaribuan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (4/5/2011).
"Dengan ini memutuskan, eksepsi dari tergugat diterima. Menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak diterima dan tidak dapat dilanjutkan. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 541 ribu," ujar Mula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mula menjelaskan, dalam gugatan penggugat, Tergugat II (Ketua DPRD Jabar-red) menerbitkan surat yang ditujukan ke Gubernur (Tergugat I), kemudian Gubernur merespon dengan menerbitkan surat 480/355/Diskominfo tentang calon KID pada 15 September 2011.
"Dikeluarkannya surat tersebut dinilai penggugat sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada penggugat," tuturnya.
Kuasa hukum Ketua DPRD Jabar Edward Edison Gultom mengaku puas dengan hasil putusan sela tersebut. Menurutnya, putusan sela yang diputuskan oleh hakim tepat.
"Tentu puas. Karena mereka kan mendasarkan pada surat itu, sementara dua surat itu adalah artikulasi bentuk keputusan pejabat tata usaha negara. Karena apa yang dilakukan oleh tergugat II (Ketua DPRD) adalah mengartikulasi bentuk kewenangannya, kebijaksanaan dalam bentuk tertulis," katanya
Edward mengaku akan menunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh penggugat.
Dalam sidang tersebut yang digelar di Ruang Sidang V itu penggugat hanya diwakili oleh Andri Perkasa Kanta Prawira yang hadir seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya.
(tya/ern)










































