"Dakwaan kesatu primer dan subsider, serta dakwaan ketiga primer dan subsider abscuur libelle (kabur). Jaksa tak mengurai secara jelas, cermat dan lengkap konstruksi dakwaannya. Karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Sirra Prayuna, pengacara terdakwa Mochtar Mohamad usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan LRE Martadinata, Selasa (3/5/2011).
Sirra menjelaskan, dalam dakwaan kesatu JPU mendakwa terdakwa melakukan mark up pada kegiatan audiensi dengan tokoh masyarakat pada 2009 dengan mata anggaran 5.2.2.0.2.09 (Belanja Pengadaan/Pemberian Hadiah/Dana Kerohiman& dan mata anggaran kegiatan), 5.2.2.11.0.3 (belanja makan dan minum tamu) yang bersumber dari APBD 2009. Lalu hasil penyisihan anggaran tersebut dipakai terdakwa untuk membayar angsuran pinjaman kredit pribadi terdakwa di Bank Jabar Bantem pada 2009 sebesar Rp 639 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sirra, JPU mendalilkan adanya mark up dilakukan terdakwa yang didasari memo atau undangan mulai Agustus hingga Desember 2009 dengan pagu anggaran mengacu pada perubahan yaitu sebesar Rp 1.777.131.500. Tetapi JPU justru menguraikan perbuatan terdakwa mengacu pada pagu anggaran sebelum perubahan yaitu Rp 1.063.861.500.
"Ini membingungkan," katanya.
Tim Pengacara juga menyoroti dakwaan ketiga primer dan subsider. Menilik konstruksi dakwaannya, JPU dalam menguraikan suatu perbuatan terdakwa tampak antara satu dengan lainnya ini saling bertentangan atau kontradiktif.
"Dalam dakwaan disebutkan kalau terdakwa memberikan uang kepada Melinda Mardalina (Tim Penilai Adipura) sebanyak dua gepok uang. Tapi tidak dijelaskan berapa jumlah uang yang dua gepok tersebut. Karena itu sangat sulit bagi terdakwa memahami dakwaan itu," tutur Sirra.
Karena tak ada penjelasan soal uang ini, sambung Sirra, timbul pertanyaan. Apakah pemberian uang dua gepok yang dimaksud dalam dakwaan itu uang sebesar Rp 195 ribu atau Rp 500 ribu.
"Jadi, dakwaan JPU itu tidak jelas, cermat dan lengkap. Karena itu dalil JPU tersebut harus dikesampingkan," paparnya.
Sidang pembacaan eksepsi dari terdakwa Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad dipimpin Hakim Ketua Azharyadi Pria Kusuma. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan JPU tehadapa eksepsi terdakwa.
(bbp/ern)











































