Hakim Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Eep Hidayat

Korupsi Bupati Subang

Hakim Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Eep Hidayat

- detikNews
Senin, 02 Mei 2011 12:21 WIB
Hakim Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Eep Hidayat
Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara korupsi upah pungut Kabupaten Subang Eep Hidayat dan tim penasehat hukumnya. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan sela, Senin (2/5/2011).

Majelis hakim yang dipimpin oleh I Gusti Lanang menyatakan, berkas dakwaan yang dibuat JPU sudah sesuai, sehingga persidangan pun akan dilanjutkan

"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum tidak dapat diterima sepenuhnya. Memerintahkan pemeriksaan pokok perkara agar dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang.

Ia mengatakan penyelesaian perkara ini akan dilakukan secara jujur dan transparan, sehingga terdakwa diharapkan jangan khawatir.

"Kalau terbukti jelas akan dihukum. Kalau tidak terbukti akan dilepas atau kalau tidak terbukti bukan pidana maka akan dilepas juga. Ada 3 kemungkinan ikuti saja sesuai SOP," katanya.

Dalam sidang tersebut hakim pun meminta terdakwa, penasehat hukum dan JPU agar menanyakan segala sesuatu terkait persidangan agar dilontarkan pada saat di dalam sidang.

"Saya minta kalau ada yang perlu dipertanyakan atau tidak mengerti supaya disampaikan langsung di depan sidang, atau pada majelis hakim secara resmi atau pada panitera muda. Jangan sekali-sekali dipercaya kepada pihak ketiga. Siapapun yg mengatasnamakan majelis, jangan dipercaya. Itu di luar tanggungjawab kami," ujar hakim.

Ditemui usai sidang, ketua majelis hakim menyatakan pernyataannya itu hanya untuk mengingatkan saja.

"Bukan karena ada apa-apa, hanya mengingatkan saja," katanya.

Sidang Putusan Sela mulai sekitar pukul 9.50 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.45 WIB. Eep datang dengan didampingi 10 orang penasehat hukumnya.

Mengenakan batik lengan panjang, celana pantalon biru dongker, dan sepatu vantopel, Eep terlihat tenang mengikuti persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (6/5/2011) dengan agenda keterangan saksi.

(tya/ern)


Berita Terkait