Dalam rilis yang disampaikan YPM Salman ITB kepada detikbandung, Kamis (28/4/2011), YPM Salman ITB mengaku telah mengamati adanya aktivitas individual secara sporadis yang menggunakan area publik. Termasuk di Masjid Salman ITB yang ditenggarai sebagai aktivitas perekrutan anggota NII KW 9 dan gerakan sesat lainnya.
"Sejak awal tahun 2000-an YPM Salman ITB mengamati adanya aktivitas individual sporadis yang menggunakan area publik, termasuk Masjid Salman ITB, yang diduga merupakan aktivitas perekrutan gerakan NII KW 9 dan gerakan sesat lainnya," tulis YPM Salman ITB dalam keterangan tertulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, dalam keterangan yang ditandatangani oleh oleh Ketua Umum Pengurus YPM Salman ITB Syarif Hidayat dan Pembina YPM Salman ITBMiftah Faridl ini juga mendesak kepada pemerintah untuk membubarkan dan menyatakan bahwa NII KW 9 adalah terlarang.
"Pengurus YPM Salman ITB mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia untuk membubarkan dan menyatakan bahwa NII KW 9 adalah terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia, serta menindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku terhadap siapapun yang terkait dengan aktivitas penyebaran NII KW 9," katanya.
(afz/ern)