Belum diketahui pasti apakah Aa Gym maupun Teh Ninih akan menghadiri sidang. Hal ini disampaikan Humas PA Bandung Acep Saefuddin saat dihubungi melalui telepon oleh detikbandung.
"Kalau dari PA sudah mengundang kedua belah pihak tapi tidak tahu merekaakan datang atau dikuasakan. Baru ketahuannya nanti pas mau mulai sidang," ujarnya.
Senin (14/3/2011) melalui kuasa hukumnya Jenal SH, Aa Gym mendaftarkan cerai talak ke PA Bandung. Perkara gugatan Aa AGym tercatat dengan nomor 845/pdt-g/2011/PA-bdg.
Dalam surat itu Aa Gym memohon kepada pengadilan agama agar mengizinkannya menjatuhkan ikrar talak satu terhadap istri pertama yang dinikahinya selama 24 tahun itu.
(ern/ern)











































