Bupati Subang Terancam 20 Tahun Penjara

Bupati Subang Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 18 Apr 2011 14:11 WIB
Bupati Subang Terancam 20 Tahun Penjara
Bandung - Bupati Subang Eep Hidayat terancam 20 tahun penjara karena terjerat kasus dugaan korupsi upah pungut pada 2005-2008. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Slamet Siswanta, Eep dinilai merugikan keuangan negara sebanyak Rp 14 miliar.

"Sesuai dengan yang didakwakan, beliau didakwakan primer pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 dan subsidernya pasal 3 ayat UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). Ancaman hukumannya pasal 2 itu 4 tahun, kalau pasal 3 hukumannya maksimal 20 tahun," kata Slamet usai sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (18/4/2011).

Disinggung soal kerugian negara, Slamet mengatakan Eep diduga menikmati uang dari upah pungut sebesar Rp 3,2 miliar. Namun, akibat surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Eep pada 2005, total kerugian negara yang dipersoalkan mencapai Rp 14 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK tersebut adalah SK Bupati Subang nomor 973/Kep.604-Dipenda/2005 tentang pembagian biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan dalam wilayah Kabupaten Subang.

"Kerugian negaranya Rp 14 miliar. Nanti ini terkait kerugian negara yang harus diganti beliau. Kalau yang dinikmati ya segitu (Rp 3,2 miliar - red). Tapi yang harus dipertanggungjawabkan ya Rp 14 miliar akibat dikeluarkannya SK itu," jelasnya.

Namun, Slamet enggan berbicara lebih banyak soal guliran dana dalam kasus tersebut. "Nanti ya, kita lihat perkembangan saja," pintanya.

Sementara, sidang yang berlangsung sejak pukul 09.35 WIB itu baru berakhir pukul 13.15 WIB. Selain membacakan dakwaan JPU, Eep dan kuasa hukumnya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk membacakan eksepsi atau pembelaannya.

"Sidang kita lanjutkan minggu depan untuk mendengar tanggapan JPU soal eksepsi terdakwa dan kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Lanang.

(ors/ern)


Berita Terkait