Dalam dakwaannyam JPU Slamet Siswanto mengatakan Eep telah melakukan tindak pidana korupsi upah pungut pajak pada tahun 2005-2008 yang berasal dari pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan senilai Rp 14 miliar.
"Yang dilanggar adalah pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korpusi. Selain itu, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun pasal 55 jo ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ujar salah seorang tim JPU yang dipimpin Slamet.
Selesai membacakan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai I Gusti Lanang langsung bertanya kepada Eep. "Apakah saudara menerima dakwaan JPU?" tanya I Gusti Lanang.
"Saya keberatan majelis hakim. Kalau diperkenankan, saya ingin membacakan eksepsi atas dakwaan JPU," kata Eep.
Majelis hakim kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan eksepsi Eep. Eep pun langsung membacakan eksepsi yang sudah dipersiapkan sebelum sidang dimulai. Eksepsi yang dibacakan Eep sendiri terdiri dari 44 halaman.
Hingga kini sidang masih berlangsung. Eep pun menyampaikan pembelaannya atas dakwaan JPU dan menyampaikan dasar hukum soal upah pungut. Eep membacakan eksepsinya selama 40 menit dari pukul 11.50 WIB hingga 12.30 WIB. Kemudian dilanjutkan eksepsi dari kuasa hukumnya.
(ors/ern)











































