Pada sidang putusan sela yang digelar hari ini, Jumat (15/4/2011), Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso meminta jaksa penuntut umum menghadirkan minimal lima orang saksi pada sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 21 April mendatang.
JPU Sila Pulungan menyatakan pihaknya akan menghadirkan lima saksi yang merupakan penjaga Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan beserta delapan anggotanya diduga menerima suap dari Gayus Tambunan agar Gayus bisa bebas keluar rutan.
Iwan didakwa dengan pasal suap yakni 12, 11, 5, dan penyalahgunaan jabatan pasal 23 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor. Akibat perlakuan khusus Iwan, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan bisa berada di luar tahanan selama 78 hari sepanjang Juli-5 November 2010. Untuk itu, Iwan yang merupakan anggota Polri menerima hadiah Rp 264 juta.
(ern/ern)