Lima Penjaga Rutan Brimob Depok Akan Jadi Saksi Iwan

Kasus Suap Gayus

Lima Penjaga Rutan Brimob Depok Akan Jadi Saksi Iwan

- detikNews
Jumat, 15 Apr 2011 11:19 WIB
Bandung - Lima dari delapan penjaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Gayus Tambunan, akan menjadi saksi dalam sidang mantan atasannya eks Karutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok Iwan Siswanto pada Kamis (21/4/2011) mendatang. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.

Pada sidang putusan sela yang digelar hari ini, Jumat (15/4/2011), Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso meminta jaksa penuntut umum menghadirkan minimal lima orang saksi pada sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 21 April mendatang.

JPU Sila Pulungan menyatakan pihaknya akan menghadirkan lima saksi yang merupakan penjaga Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima saksi itu adalah Bripda J. Protes Purba, Bripda Susilo, Briptu Datu Arintika, Bripda Bagus Setia, dan Briptu Bambang Setiawan.

Iwan beserta delapan anggotanya diduga menerima suap dari Gayus Tambunan agar Gayus bisa bebas keluar rutan.

Iwan didakwa dengan pasal suap yakni 12, 11, 5, dan penyalahgunaan jabatan pasal 23 UU No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tipikor. Akibat perlakuan khusus Iwan, terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan bisa berada di luar tahanan selama 78 hari sepanjang Juli-5 November 2010. Untuk itu, Iwan yang merupakan anggota Polri menerima hadiah Rp 264 juta.

(ern/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads