Namun Frenky belum ditahan, karena putusan kasasi MA belum diterima Kejari PN Bale Bandung.
"Surat salinan putusan kasasi itu hingga kini belum turun dari Mahkamah Agung (MA). Alasan belum turun, kami tidak tahu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wignyo Yulianto saat dihubungi via ponsel, Senin (11/4/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikbandung, pada 27 Januari 2011 lalu MA memutus kasasi PN Bale Bandung terkait kasus penyalahgunaan narkotik golongan I jenis sabu yang terdakwanya Frengky Aritonang. Kasasi tersebut mengugurkan putusan PN Bandung yang tercatat No.448/Pid.B/2010/PN BB yang membebaskan terdakwa dari vonis pada 13 Juli 2010.
Wigyo menuturkan, dengan dikabulaknnya kasasi itu, pihaknya tetap berharap sesuai tuntutan yakni Frenky menjalani hukuman penjara 2 tahun. Ancaman hukuman penjara ini berdasarkan putusan MA pada tanggal 27 Januari 2011 yang mengabulkan surat kasasi bernomor register 2130 K/PID.SUS/2010 atas nama terdakwa Briptu Frengky Chandra MuliA Aritonang bin Bernard Aritonang.
"Kasus ini sekitar 2009 atau 2010. Saya lupa. Saat itu terdakwa bertugas di Polres Bandung. Kalau saat ini saya tidak tahu tugasnya dimana," kata Wignyo.
Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo mengatakan akan mengecek lagi terkait kasus tersebut. Karena saat kasus ini Hendro belum menjabat sebagai Kapolres Bandung.
Β "Saya belum mengetahuinya. Itu 'kan kasusnya saat Kapolres Bandung yang dulu. Yang saya tahu, dia (Frengky) divonis bebas. Nanti saya cek lagi," ujar Hendro kepada wartawan di Mapolres Bandung, Senin (11/4/2011).
Kasus penyalahgunaan narkotika ini terungkap oleh istri Frenky sendiri, yaitu Hanesta Febrina Aquarina Pardede. Frenky dan Hanesta terlibat pertengkaran pada awal Januari 2010. Akhirnya Hanesta meninggalkan rumah kontrakan mereka di daerah Cileunyi dan tinggal dengan orangtuanya.
Pada 7 Januari 2010, Hanesta ditemani temannya Lastarida Sijabat kembali mendatangi rumah kontrakan untuk mengambil baju. Rumah dalam kondisi terkunci. Hanesta akhirnya berhasil membuka pintu dengan melepas engsel.
Saat masuk ke dalam rumah, ia menemukan satu buah tabung kaca kecil berada di lantai antara bawah kursi dan lemari berdekatan dengan tas pinggang warna hitam yang berisikan dua keping kaset VCD, empat potong sedotan warna putih, satu buah bong/tabung kecil berisikan cairan, satu bungkus rokok LA kosong, tiga buah plastic klip kecil kosong, satu buah plastic klip kecil berisi sabu-sabu dan satu buah jarum kecil.
Dari pemeriksaan tes urine Frenky, hasilnya positif. Frenky pun mengakui menggunakannya pada 1 Januari di sebuah WC umum di Borma Cinunuk. Frenky mengaku mendapatkan barang haram itu dari Alex, yang kini masih buron.
Meski bukti kuat dan telah ada pengakuan terdakwa, hakim membebaskannya.
(bbp/ern)











































