Bandung -
Sejak beroperasi sejak Januari 2011, Pengadilan Tipikor Bandung sudah menangani 19 perkara. Dua perkara sudah memasuki tahap penuntutan. Tiga kasus melibatkan kepala daerah dan dewan.
"Dari 19 kasus yang Tipikor Bandung tangani saat ini, diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 28 miliar atau tepatnya Rp 28.706.445.484," ujar Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Bambang Bagio di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.
Selain kasus suap Gayus, ada tiga kasus lainnya yang menarik perhatian publik dan melibatkan kepala daerah serta dewan. Tiga kasus itu adalah kasus dugaan korupsi Wakil Walikota Bogor Achmad Ru'yat pada dana APBD 2002 sebesar Rp 6,8 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Bupati Subang Eep Hidayat yang diduga korupsi dana upah pungut senilai Rp 3,2 miliar. Kasusnya belum disidangkan. Ketiga, kasus Badan Kehormatan DPRD Jabar Maman Yudia tersangka dugaan korupsi sebesar Rp. 1,1 miliar dalam kasus lelang kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Saat ia menjabat sebagai wakil bupati Subang dan menjadi Pejabat Bupati menjelang pemilukada 2008, ia membuat kebijakan, melelang 140 unit mobil dinas dan 298 unit sepeda motor, termasuk mobil dinas yang selama ini digunakan dirinya, dengan harga murah. Padahal kendaraan tersebut belum waktunya diikutsertakan dalam lelang. Akibat kebijakannya tersebut Negara dirugikan Rp. 1,1 miliar.
(ern/ern)