"Pengadaannya 3 tahap. Dianggarkan pada 2010 dan 2011," ujar Ida saat ditemui di Ruang Bamus DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kamis (7/4/2011).
Namun Ida enggan merinci berapa alokasi setiap tahun anggaran tersebut. Namun berdasarkan data yang diperoleh wartawan, pada APBD murni 2010 dianggarkan Rp 8,8 miliar untuk 38 unit mobil. Lalu pada APBD perubahan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 21 unit mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya payung hukum untuk pengadaaan operasional ini, Ida menjawab berdasarkan PP No 7 Tahun 2008. "Ini sistemnya pinjam pakai," katanya.
Namun berdasarkan penulurusan detikbandung, PP No 7 Tahun 2008 ini mengenai dekonsentrasi dan tugas pembantuan, yang mengatur tentang pelimpahan wewenang dari Pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu. Tidak ada aturan mengenai pembelian kendaraan operasional bagi anggota dewan.
(tya/ern)











































