Dalam pembacaan berkas dakwaan, JPU membeberkan bahwa Iwan selama Juli hingga November telah mengeluarkan tahanan terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok sebanyak 78 hari dan telah menerima uang sebanyak Rp 264 juta.
Iwan yang diangkat sebagai Kepala Rutan pada 4 Februari 2010 diangkat dengan tugas mengkoordinir keamanan. Dalam melakukan tugas melaksanakan terdakwa dibantu 8 orang petugas dari Denma Mabes Polri yang terbagi 4 regu masing-masing terdiri dari 2 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggungjawab tahanan teroris menjadi tanggungjawab AKP Ahmad dan Iptu Suharyanta dibantu 15 petugas. Sementara 3 tahanan perkara lain yaitu Kombes Pol Wiliardi Wizard, Komjen Susno Duaji dan Gayus Tambunan menjadi tanggung jawab terdakwa," ujar Sila Pulungan, salah seorang JPU.
Dalam melakukan tugasnya, terdakwa Iwan beberapa kali memberikan perlakuan khusus pada Wiliardi dan Susno untuk keluar meninggalkan Rutan Mako Brimob untuk bermalam diluar tahanan. Hal itu tanpa mendapatkan izin pengeluaran tahanan dari pejabat yang berwenang.
"Bahwa Perlakuan khusus pada Wizard dan Susno ini diketahui oleh gayus. Oleh karena itu pada tanggal yang tak diketahui pasti Gayus mendatangi Iwan di ruang kerja menyampaikan keinginannya yang juga ingin keluar dari Mako dan bermalam diluar seperti Wiliardi dan Susno dengan menjanjikan Rp 4 juta setiap minggu Rp 50 juta per bulan," jelasnya.
Atas tawaran tersebut, Iwan meminta uang mingguan ditambah jadi Rp 5 juta perminggu. Sementara uang bulanan yang dijanjikan Rp 50 juta menyetujuinya. Hingga kemudian gayus menyetujui permintaan tsb.
"Setelah kesepakatan tersebut, Iwan tanpa mendapat izin dari pejabat berwenang memberi izin Gayus untuk keluar dari Mako dan bermalam di luar tahanan setiap Jumat sore dan masuk lagi pada Senin pagi," katanya.
Untuk mengamankan Gayus keluar dari Mako atau saat masuk kembali, Iwan selaku Karutan memerintahkan pada 8 petugas jaga secara bergantian sesuai jadwal jaga. "Ini dilakukan untuk mengawal keluar sampai suatu tempat yang dituju. Serta menjemput kembali ke dalam Mako dengan menggunakan sepeda motor milik penjaga sendiri maupun dengan mobil yang disiapkan Gayus," katanya.
Pada Juli, Gayus bermalam diluar tahanan pada 24,25 dan 31 Juli 2010. Untuk itu, terdakwa menerima pemberian uang sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya pada Agustus, tanpa izin dari pejabat berwenang, Gayus bermalam diluar rutan selama 9 hari. Terdakwa menerima hadiah atau pemberian uang dari Gayus Rp 70 juta. Dengan rincian Rp 50 juta bulanan dan mingguan Rp 20 juta.
Pada September, Gayus meminta untuk bisa keluar setiap hari kecuali hari sidang atau diperlukan keberadaannya di dalam rutan. Atas permintaan Gayus itu terdakwa menyetujui dengan syarat bersedia memberi imbalan Rp 100 juta untuk uang bulanan dan Rp 3,5 juta per minggu. Gayus pun menyetujui.
Selama September, terdakwa memberi izin ke Gayus untuk berada di luar tahanan kecuali setiap Senin dan Rabu atau hari sidang lainnya. Gayus datang dan berada di rutan pada pagi hari dan keluar siang atau sore untuk keluar rutan untuk bermalam diluar rutan.
Bulan Oktober, terdakwa telah memberi izin untuk keluar bermalam selama 31 hari dan untuk itu terdakwa telah menerima Rp 114 juta. Pada November, Gayus selama 5 hari berturut bermalam diluar rutan yaitu pada 1 November sampai 5 November. Karena pada 6 Oktober, Gayus yang berada di luar rutan ditangkap polisi.
"Sehingga pada November tidak mendapat uang dari Gayus," ujar JPU.
Terhitung sejak Juli hingga 5 November 2010, terdakwa membiarkan Gayus bebas 78 hari dan menerima seluruhnya Rp 264 juta.
Petugas jaga yang mengantar dan mengawal juga turut menerima uang dengan jumlah yang berbeda. Namun dalam pembacaan dakwaannya, JPU masih menyebut 8 orang petugas rutan sebagai saksi. JPU menyebut, terdakwa seharusnya mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa pemberian uang ada hubungan dengan kekuasaan dan wewenang jabatannya sebagai Karutan Mako Brimob. Sehingga mengabaikan tugas dan tanggungjawab menjaga tahanan.
"Justru terdakwa membiarkan Gayus bebas keluar rutan sampai akhrinya ia diketahui di Bali untuk menonton kejuaraan tenis lapangan," katanya.
Pembacaan berkas dakwaan ini dimulai pada pukul 09.15 WIB hingga pukul 10.15 WIB. Sementara terdakwa terlihat tenang mendengarkan dakwaan pada dirinya. Terlihat dua orang polisi yang membawa senjata laras panjang di dalam ruang sidang.
(tya/bbn)