"2010 kita menjaring 239 PSK dari operasi rutin hampir tiap bulan. Kalau tahun ini kita baru dua kali melakukan operasi," kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Pemberkasan Satpol PP Kota Bandung Agus Herlambang, di ruang kerjanya, Jumat (1/4/2011).
Dijelaskan Agus, keberadaan PSK jelas melanggar aturan, yakni Perda nomor 11 tahun 2005 tentang penyelenggaraan K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan) di Kota Bandung pasal 49 ayat I huruf ddd yaitu menjajakan cinta tempat umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tidak semua dikirim ke sana, tergantung kesiapan di sana dan kita juga. Yang jelas PSK yang sedang hamil, menyusui, dan berusia di atas 40 tahun tidak dikirim ke sana. Hanya dilakukan pembinaan di sini," jelasnya.
Berikut hasil operasi PSK sepanjang 2010:
Januari - 46 orang
Februari - 34 orang
Maret - 37 orang
April - 25 orang
Mei - 15 orang
Juni - 17 orang
Juli - 16 orang
Agustus - 11 orang
September - tidak ada operasi
Oktober - tidak ada operasi
November - 23 orang
Desember - 15 orang
Sementara sepanjang 2011, Satpol PP baru dua kali melakukan operasi yang digelar awal dan akhir Maret. Awal Maret, Satpol PP menjaring 15 PSK, dan akhir Maret 20 PSK.
(ors/avi)











































