Karutan Mako Brimob Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Karutan Mako Brimob Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2011 09:34 WIB
Bandung - Mantan Karutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (1/4/2011). Iwan diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gayus Tambunan.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan. Kasus Iwan yang dianggap lalai karena 'meloloskan' Gayus Tambunan dari tahanan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Sidang tersebut digelar di ruang Kresna. Iwan hadir menggunakan setelan kemeja batik, celana bahan hitam dan sepatu pantofel hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan masuk ruang sidang pada pukul 9.10 WIB. Dalam sidang kali ini Iwan didampingi 4 pengacara.

"Apakah saudara sehat," tanya Majelis Hakim.

"Sehat," jawab Iwan.

Saat ini sidang masih berlangsung. JPU tengah membacakan berkas dakwaan.

Iwan diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gayus Tambunan. Suap itu diberikan Gayus agar bisa melenggang bebas sebanyak 68 kali ke Bali bahkan ke luar negeri untuk main judi.

Iwan mengaku menerima suap Rp 5 juta per minggu dan per bulannya Rp 50-60 juta untuk Juli-Agustus 2010 dan untuk September-Oktober Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulannya.


(tya/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads