Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sila Pulungan. Kasus Iwan yang dianggap lalai karena 'meloloskan' Gayus Tambunan dari tahanan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Sidang tersebut digelar di ruang Kresna. Iwan hadir menggunakan setelan kemeja batik, celana bahan hitam dan sepatu pantofel hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah saudara sehat," tanya Majelis Hakim.
"Sehat," jawab Iwan.
Saat ini sidang masih berlangsung. JPU tengah membacakan berkas dakwaan.
Iwan diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Gayus Tambunan. Suap itu diberikan Gayus agar bisa melenggang bebas sebanyak 68 kali ke Bali bahkan ke luar negeri untuk main judi.
Iwan mengaku menerima suap Rp 5 juta per minggu dan per bulannya Rp 50-60 juta untuk Juli-Agustus 2010 dan untuk September-Oktober Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulannya.
(tya/bbn)