Sebab, 80 persen isi LKPJ diragukan mengingat banyak poin pencapaian yang dianggap berlebihan.
"Yang jelas akan kita panggil seluruh kepala SKPD yang melaporkan angka pencapaian di LKPJ," tegas anggota Pansus V Lia Noer Hambali di DPRD Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kamis (31/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun 80 persen isi LKPJ masih merupakan perkiraan. Untuk itu, pemanggilan dilakukan agar kepala dinas bisa langsung mengklarifikasi.
"Pada beberapa sektor urusan yang dilaporkan memang ada angka-angka yang tidak meyakinkan. Makanya perlu kita teliti dengan melakukan pemanggilan," terangnya.
Salah satu yang akan diklarifikasi adalah perlindungan cagar budaya yang tercapai 100 persen. Sementara Lia menilai, sepanjang 2010 banyak
bangunan cagar budaya yang dibongkar. "Ini perlu ada koreksi dari kepala dinas yang bersangkutan," kata Lia.
(ors/ern)










































