Soal Eep, Gubernur Mengaku Prihatin

Korupsi Bupati Subang

Soal Eep, Gubernur Mengaku Prihatin

- detikNews
Senin, 28 Mar 2011 19:26 WIB
Soal Eep, Gubernur Mengaku Prihatin
Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku prihatin dengan status penahanan Bupati Subang, Eep Hidayat oleh Kejati Jabar. Meskipun demikian, Heryawan menegaskan agar pemerintahan di Subang tetap berjalan walaupun pemimpinnya ditahan.

"Sebagai pribadi dan seorang sahabat dari beliau saya prihatin atas status penahanan tersebut," ujarnya saat ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank bjb di Ballroom Hotel Hilton Bandung, Senin (28/3/2011).

Heryawan juga menegaskan bahwa roda pemerintahan di Subang harus tetap berjalan. "Jangan sampai mandeg. Tetap berjalan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat disinggung seperti apa mekanisme menjalankan pemerintaah disaat pemimpinnya menjadi tahanan, Heryawan mengaku semuanya sudah ada aturannya.

"Kan ada aturannya. Kita ikuti lah selagi menunggu proses peradilan yang akan berjalan," tukasnya.

Eep resmi ditahan oleh kejaksaan tinggi Jabar hari ini. Pria eksentrik ini masih menjabat Bupati Subang. Namun jika berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, Eep akan diberhentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya di tempat terpisah, Kepala Biro Humas dan Protokol Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusuma mengungkapkan bahwa Eep masih bisa menjalankan tugasnya meski di dalam bui. Hal itu menurut Ruddy diatur dalam pasal 34 ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

"Sejauh perkara itu belum dilimpahkan ke pengadilan, yang dibuktikan dengan register kepala, maka kewenangan pemerintah itu masih melekat pada yang bersangkutan," jelas Ruddy.

Jika perkara ini sudah diserahkan ke pengadilan Tipikor, maka Eep akan diberhentikan secara sementara sesuai pasal 126 ayat 4 PP No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah.

Bila itu terjadi, maka roda pemerintahan akan dilaksanakan oleh wakil bupati. "Wakil kepala daerah nanti melaksanakan tugas hingga adannya putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap," tutur Ruddy.

(afz/avi)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads