"Statusnya masih menjabat sebagai kepala daerah. Ia masih bisa bekerja, meski berada dalam penjara," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusuma kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Senin (28/3/2011).
Hal itu menurut Ruddy diatur dalam pasal 34 ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. "Sejauh perkara itu belum dilimpahkan ke pengadilan, yang dibuktikan dengan register kepala, maka kewenangan pemerintah itu masih melekat pada yang bersangkutan," jelas Ruddy.
Jika perkara ini sudah diserahkan ke pengadilan Tipikor, maka Eep akan diberhentikan secara sementara sesuai pasal 126 ayat 4 PP No 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah.
Bila itu terjadi, maka roda pemerintahan akan dilaksanakan oleh wakil bupati. "Wakil kepala daerah nanti melaksanakan tugas hingga adannya putusan pengadilan yang punya kekutaan hukum tetap," tutur Ruddy.
Atas nama Pemprov, Ruddy menyampaikan rasa prihatin terhadap penahanan Bupati Subang. Ia berharap kasus ini diselesaikan secara profesional, proporsional, dan adil.
Sepeninggal bupati, Ruddy juga berharap roda pemerintahan termasuk pelayanan terhadap publik di Subang tetap normal. "Kabar aksi mogok PNS jangan dilakukan. Prihatin boleh, tapi jangan sampai loyalitas kita terhadap pimpinan mengganggu layanan terhadap masyarakat," ujar Ruddy.
(ern/ern)











































