"Saya mendengar penjelasan Kadisdik bahwa diperlukan kehati-hatian dalam pelaksannya, dan sesuai dengan prosedur. Kita kan tidak bisa mempercepat prosedur," ujar Dada dalam rilis yang diterima detikbandung, Kamis (24/4/2011).
Menurut Dada, dalam proses pencairan BOS ini yang terpenting aspek teknis dan yuridis telah ditempuh. "Yang terpenting aspek teknis dan yuridisnya terpenuhi," kata Dada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak ada niatan untuk memperlambat pencairan Dana tersebut, tapi kami perlu berhati-hati dalam pelaksanaanya agar sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Lebih lanjut Oji menjelaskan untuk tahun ini, dana BOS tidak diserahkan langsung ke sekolah-sekolah dari pemerintah provinsi, tetapi masuk dulu ke Pemerintah Kota Bandung. Baru setelah itu di salurkan ke sekolah- sekolah.
"Karena penerima dana BOS bukan hanya sekolah negeri tetapi juga swasta, sehingga proses pencairannya pun berbeda," jelas Oji.
Untuk Sekolah Negeri menurut Oji, dana BOS itu dimasukkan ke dalam kegiatan Dinas Pendidikan, sedangkan untuk Sekolah Swasta disepakati dengan cara hibah. "Sehingga diperlukan waktu untuk swasta mempersiapkan proposalnya, agar sesuai dan tepat sasaran dengan kebutuhan," jelasnya.
Menurut Oji, sampai saat ini proposal dari Sekolah Swasta yang masuk sudah 85 persen. Sehingga diperkirakan hari Senin (28/3/2011) sudah bisa dicairkan secara keseluruhan.
Dalam berita sebelumnya, Mendiknas M Nuh menilai keterlambatan pencairan dana BOS yang telah ditransfer oleh pusat sejak awal 2011 sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Apalagi menurutnya mekanisme atau proses pencairan dana BOS tidaklah sulit dan telah disosialisasikan sebelumnya.
Nuh menyebut, daerah yang paling cepat menyelesaikan proses pencairan dana BOS yaitu Kabupaten Banyuwangi. Mereka bisa mencairkan dana BOS seminggu setelah pemerintah pusat mentransfer dana ke rekening APBD di masing-masing daerah pada awal tahun 2011.
(tya/ern)










































