"Kalau diketahui ada (tanaman) ganja, sikat saja (pelakunya). Tangkap dan penjarakan," tegas Zulkifli saat ditemui usai memberikan kuliah umum di Aula Barat kampus ITB, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Rabu (23/3/2011).
Hal tersebut dilontarkan Zulkifli saat diminta tanggapan wartawan soal beberapa kasus temuan ladang pohon ganja di lahan Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Garut, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pengawasan hutan itu merupakan tanggung jawab pengelola masing-masing. Seperti hutan produksi oleh pemda setempat, kalau hutan di pulau Jawa diawasi Perhutani dan hutan konservasi dikelola negara.
Zulkifli juga meminta kepada polisi untuk menangkap juga oknum Perhutani yang tahu adanya tanaman ganja tapi tidak melaporkan. "Kasus ini jelas melanggar pidana. Pemakai saja ditangkap, apalagi yang tanam ganja," tegasnya.
Pada 16 Januari 2011, polisi setempat menemukan 297 batang pohon ganja yang ditanam di lahan Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Garut di Gunung Legok Burak, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Lalu, Pada 12 Februari 2011 di daerah yang sama, polisi mengamankan 862 pohon ganja. Sementara pada Kamis 17 Februari 2011 ditemukan 118 phon ganja di blok Gunung Legok Burak petak 143, Desa Simpang, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.
(bbp/ern)











































