Sementara pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung. Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis.
(bbp/bbp)











































