Iseng Melakukan Teror Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Iseng Melakukan Teror Bisa Terancam 5 Tahun Penjara

Baban Gandapurnama - detikNews
Minggu, 20 Mar 2011 14:33 WIB
Iseng Melakukan Teror Bisa Terancam 5 Tahun Penjara
Bandung -

Kotak dus handphone yang disimpan di Pos Polisi, Jalan Asia Afrika (Simpang Lima), Bandung, memang tidak terbukti sebagai bom. Tetapi aksi yang dilakukan pelaku menjurus teror. Siapapun yang membuat teror meski sekadar iseng, bisa terjerat pidana.

Polrestabes Bandung masih menyelidiki motif yang dilakukan pelaku dalam kasus tersebut. Namun, pelaku meninggalkan jejak berupa temuan kertas di dalam dus yang bertulis 'Tolak Pemilu dan R1 Mundur'. Selain itu dalam dus juga ditemukan tiga rangkaian baterai berjumlah sembilan buah berwarna hitam garis-garis merah.

"Kami enggak bisa mengira-ngira motifnya. Walaupun iseng, kasus ini sudah teror. Ya, karena kan sudah membuat orang takut. Selain itu, pelaku juga meninggalkan pesan lewat tulisan pada kertas," jelas Kompol Endang Sri Wahyu Utami saat berbincang bersama detikbandung via ponsel, Minggu (20/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Endang, siapapun orangnya yang melakukan teror meski dilatari iseng, tidak bakal lolos dari jeratan hukum. "Membuat orang panik dan takut sudah masuk Undang-undang Teroris. Mau itu motifnya iseng, pelaku bisa kena pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," papar Endang.

Polisi masih menyelidiki temuan kotak dus handphone yang sempat dikira paket bom di Pos Polisi, Jalan Asia Afrika (Simpang Lima), Kota Bandung, Sabtu (19/3/2011). Hingga kini siapa penyimpan dus itu belum teridentifikasi polisi.

(bbp/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini