Untuk mempercepat proses, siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Layanan SIM keliling ini hanya akan melayani warga yang KTP Bandung dan SIM yang dikeluarkan Polrestabes Bandung. SIM keliling akan mulai beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
(bbp/bbp)











































