"Di Indonesia, operator penerbangan benar-benar minimalis. Punya satu atau dua pesawat saja sudah bisa operasi. Tapi nanti dengan berlakunya undang-undang yang baru pada Januari 2012, minimal pesawat harus sepuluh dan tiga," ujar dirjen.
Sepuluh pesawat untuk penerbangan rutin atau berjadwal dan tiga pesawat untuk penerbangan tidak berjadwal atau kargo. Dari 10 pesawat yang harus tersedia, lima jadi hak milik dan lima lainnya disewa. Begitu juga dari tiga pesawat, dua harus dimiliki dan satu disewa.
Saat disinggung kemungkinan akan banyak operator penerbangan yang merger demi mengikuti aturan ini, Yurlis menjelaskan, Dirjen Perhubungan Udara tak akan memaksa. "Kita ngga mau menyuruh dia merger tapi aturannya seperti ini, terserah mereka," katanya.
Dengan turan ini, Yurlis memprediksi jumlah operator penerbangan di Indonesia akan tetap berada di angka sekitar 50-an. Saat ini tercatat ada 53 operator penerbangan dan 16 maskapai airlines.
"Meskipun nanti ada yang merger, tapi sepertinya akan ada operator baru," katanya.
(tya/ern)











































