Kontraktor Tetap Lanjutkan Bangun BTS di Jalan Anyer

Kontraktor Tetap Lanjutkan Bangun BTS di Jalan Anyer

Oris Riswan Budiana - detikNews
Rabu, 16 Mar 2011 17:54 WIB
Bandung -

Meski mendapat penolakan dari warga setempat dan DPRD Kota Bandung, pembangunan base transceiver station (BTS) di Jalan Anyer RT 02 RW 04 Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, akan tetap dilanjutkan.

Sejak pertengahan Februari lalu hingga kini pembangunan terhenti. Dari total 24 meter yang akan dibangun, hingga kini BTS baru terselesaikan 18 meter. Pembangunannya sendiri berjalan sejak awal Januari lalu dan terhenti pasca didemo warga yang menolak pembangunan BTS.

"Sementara memang belum ada kegiatan (pembangunan) lagi, karena ada ketidaksiapan. Intinya kita akan tetap membangun (BTS) di sana," ujar salah seorang dari tim kuasa hukum PT Java Indoku Toni, Sopiyan, dalam keterangan pers di Kafe Tulang Jambal, Jalan Sumur Bandung, Rabu (16/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, kata dia, PT Java Indoku selaku kontraktor penyedia BTS, mengklaim sudah memenuhi persyaratan. Sehingga, tidak ada alasan untuk menghentikan pembangunan.

"Kecuali ada pembatalan atas izin yang sudah terbit (dari BPPT dan Distarcip), baru kami akan berhenti (membangun BTS)," tegasnya.

Toni menjelaskan beberapa persyaratan yang sudah dilakukan. Di antaranya pada 8 Oktober 2010, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mendapat izin dari warga atas pembangunan BTS.

Menurut dia, semuanya dilampirkan dalam pernyataan tertulis yang ditanda tangan warga (disertai bukti fotokopi KTP). "Bahkan pernyataan itu mendapat pengesahan dari ketua RT 02, ketua RW 04, Lurah Kebon Waru, dan Camat Batununggal," ungkap Toni.

Pada 8 November 2010, pihaknya melakukan sosialisasi lagi dan pembagian donasi kepada warga yang rumahnya berada di sekitar area pembangunan BTS.

"Donasi itu semacam tali kasih atau ucapan terima kasih kepada warga yang sudah memberikan izin pembangunan. Besarannya 350 ribu rupiah," jelasnya.

Kemudian 4 November 2010, PT Java Indoku mendapat rekomendasi Lurah Kebon Waru nomor 799/UM/KBW/XI/2010. 5 November 2010, pihaknya mendapat rekomendasi Camat Batununggal nomor 300/756/Kec-BTNG.

"Pada 18 November 2010, kami mendapat arahan garis Rencana Teknik Tata Ruang Kota yang diterbitkan Distarcip sebagai dasar rancang bangun untuk mendirikan menara telekomunikasi. Dan juga sebaga syarat untuk permohonan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) menara telekomunikasi nomor KRK 503.645/143/Distarcip/XI/KRK/2010," paparnya.

Atas kelengkapan persyaratan itu, sambung Toni, BPPT kemudian menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada 23 Desember 2010 dengan nomor 503.645/4052/BPPT.

"Dengan demikian, maka syarat formal perizinan pembangunan dari Pemkot Bandung telah kita penuhi. Makanya klien kami akan melanjutkan sisa pekerjaan pembangunan," terang Toni.

(orb/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads