Kontraktor Bantah Langgar Aturan Bangun BTS di Jalan Anyer

Kontraktor Bantah Langgar Aturan Bangun BTS di Jalan Anyer

Oris Riswan Budiana - detikNews
Rabu, 16 Mar 2011 15:47 WIB
Bandung - PT Java Indoku melalui tim kuasa hukumnya membantah melanggar aturan dalam proses pembangunan base transceiver station (BTS) di Jalan Anyer, RT 02 RW 04, Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batunggal, Kota Bandung. Semua persyaratan diklaim sudah memenuhi aturan yang dibutuhkan.

"Kami sebagai kuasa hukum kontraktor penyedia BTS menegaskan klien kami (PT Java Indoku, red) sudah memenuhi syarat formal pembangunan. Semua tahapan sudah dilakukan," ujar Susanti Komalasari, dalam keterangan pers di Kafe Tulang Jambal, Jalan Sumur Bandung, Rabu (16/3/2011).

Salah satunya adalah soal BTS dengan ketinggian 24 meter yang sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Jabar. Sementara versi warga, rekomendasi BTS maksimal hanya sembilan meter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sembilan meter itu untuk BTS yang di lokasi lain, bukan di Jalan Anyer, tapi di Jalan Mekar Puspita. BTS yang di Jalan Anyer, rekomendasi dari BPPT 24 meter," ungkapnya.

Tudingan adanya manipulasi persetujuan tandatangan warga, PT Java Indoku juga menolaknya. "Kami tidak melakukan manipulasi persetujuan warga atas pembangunan BTS ini," tegasnya.

Mereka juga membantah tidak melakukan sosialisasi pembangunan BTS kepada warga, khususnya kepada warga yang rumahnya di sekitar BTS. "Kami melakukan sosialisasi dua kali, yaitu pada 8 Oktober dan 8 November 2010. Kami juga jelaskan bahwa tinggi tower 24 meter," tuturnya.

Sebelumnya, lima perwakilan warga mengadu ke DPRD Kota Bandung, Senin (14/3/2011). Versi warga, ada beberapa poin yang dilanggar oleh kontraktor. Di antaranya pelanggaran atas rekomendasi BPPT Jabar di mana tinggi BTS harusnya maksimal enam meter, sementara kenyataannya akan dibangun 24 meter. Kemudian masalah sosialisasi, warga mengaku tidak mendapatkannya.

Terakhir, adanya manipulasi tandatangan persetujuan warga atas pembangunan BTS. Saat dimintai tandatangan oleh pihak kontraktor, warga mengaku di form itu tidak tercantum pernyataan persetujuan tinggi BTS yang akan dibangun setinggi 24 meter.

Namun pada praktiknya, tanda tangan warga kemudian berubah di mana di bagian atas tanda tangan tercantum pernyataan kesetujuan warga atas pembangunan BTS dengan tinggi 24 meter. Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman menyatakan pembangunan BTS harus dihentikan, bahkan dibongkar oleh Pemkot Bandung.

(orb/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads