"Ada indikasi semua perizinan pembangunan tower ini menyalahi aturan. Kami akan merekomendasikan pembangunan tower itu dihentikan dan harus dibongkar," tegas Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman kepada wartawan di kantor DPRD Kota Bandung, Senin (14/3/2011).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan adalah dari ketinggian tower. "Awalnya kan katanya tower tingginya hanya enam meter, tapi malah 24 meter. Kemudian tidak adanya sosialisasi kepada warga sekitar," kata Entang.
Selain itu, tambah Entang, adanya rekomendasi dari BPPT Jabar yang mengizinkan tinggi tower maksimal sembilan meter juga dilanggar.
Komisi C meminta Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung meninjau ulang izin yang sudah dikeluarkan kepada pihak kontraktor yakni PT Java Indoku.
"Dua-duanya (Distarcip dan BPPT - red) harus tanggung jawab. Dan kita merekomendasikan agar towernya dibongkar," jelas Entang.
(ors/bbn)











































