Demikian diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Banceuy Eddy Santoso. Menurutnya, dalam peredaran narkotika di Lapas, disinyalir ada sindikat. Mereka pun memakai berbagai macam cara agar praktek bisnis haramnya bisa tetap berjalan.
"Namanya juga sindikat, pasti punya banyak cara," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan oleh Eddy, CE bertugas mengantarkan sabu-sabu ke pemesan yang berada di luar area lapas. Namun, belum diketahui sejak kapan CE nyambi jadi kurir sabu-sabu.
"Dia itu kurir yang suka nganter barang dari dalam ke luar (Lapas - red)," tukasnya.
Saat ini keduanya meringkuk di Mapolda Jabar. Mereka tengah diperiksa lebih lanjut oleh Satuan Narkoba Polda Jabar.
Di tempat yang berbeda, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan di Lapas Banceuy ada peredaran narkoba jenis sabu. Polisi pun mencurigai keterlibatan sipir Lapas Banceuy.
Polisi pun mendatangi rumah dinas oknum sipir tersebut. Di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 2,3 gram atau senilai 7 juta rupiah. Sabu yang terbungkus plastik bening itu ditemukan di dalam bungkus rokok.
Setelah dicokok polisi, CE pun berkicau. Dia mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari napi yang berinisial NU. Napi ini adalah mantan petugas polisi di wilayah Polda Jabar. Dia dipecat pada 2001 karena kasus narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun menangkap NU yang menghuni sel di blok E 14 Lapas Banceuy ini. "Kami menangkap NU di dalam tahanan. NU mengakui kalau sabu itu miliknya," tukas Nugroho.
(afz/afz)











































