Dua tersangka yang diringkus yakni oknum sipir berinisial Lapas Banceuy beinisial CE (54) dan seorang napi Lapas Banceuy bernisial NU (43). Keduanya saat ini meringkuk di tahanan Mapolda Jabar.
"Tersangka NU itu merupakan napi yang pernah menjadi polisi di wilayah Polda Jabar. Ia dipecat pada 2001 karena kasus narkoba jenis sabu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (9/3/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendatangi rumah dinas oknum sipir berinisial CE. Di rumah tersangka itu ditemukan barang bukti sabu seberat 2,3 gram atau senilai 7 juta rupiah. Sabu dalam plastik bening itu ditemukan di dalam bungkus rokok," ujar Nugroho.
Dari keterangan CE, sabu diperoleh dari napi NU yang menghuni di blok E 14 Lapas Banceuy. "Lalu kami menangkap NU di dalam tahanan. NU mengakui kalau sabu itu miliknya," terangnya.
(bbp/afz)











































