Setelah sebelumnya dilakukan Pemprov Jabar, kali ini giliran Pemkot Bandung yang melakukan sosialisasi Pergub No 12 Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Jabar.
Kegiatan itu dilakukan di Gedung Serba Guna Lantai III Balai Kota (Balkot) Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (8/3/2011).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Bandung Dada Rosada, Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Jaya Subriyanto, serta unsur muspida dan pejabat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
keberadaan jemaat Ahmadiyah di Jabar. Hingga pukul 11.30 WIB, kegiatan sosialisasi masih berlangsung.
(orb/bbp)











































