Hakim Tipikor Bandung Belum Terima Gaji Selama 2,5 Bulan

Hakim Tipikor Bandung Belum Terima Gaji Selama 2,5 Bulan

- detikNews
Senin, 07 Mar 2011 15:27 WIB
Bandung - Sebanyak enam hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Bandung mengaku belum menerima gaji dari negara selama 2,5 bulan. Padahal para hakim itu sudah menjalani tugas menangani kasus tipikor sejak Januari 2011 lalu di PN Bandung.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan negeri (PN) Bandung Joko Siswanto yang juga ketua hakim ad hoc saat ditemui di PN Bandung, Senin (7/3/2011).

"Keluhan kami ini (gaji belum dibayar) sudah disampaikan ke Mahkamah Agung. Ternyata bukan di Bandung saja, Semarang dan Surabaya pun mengalami hal serupa," jelas Joko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di tempat yang sama, Panitera Muda Tipikor Susilo Nandang mengeluhkan juga biaya operasional pengadilan tipikor yang dibebankan kepada PN yang menggelar persidangan.

"Untuk nilai per bulan yang diterima hakim ad hoc, masih dalam pembahasan di MA. Sementara dana operasional yang sudah ditetapkan belum turun ke pengadilan tipikor di daerah," ujar Susilo.

(bbn/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini