"Kami tidak masalah, malah bagus bisa diskusi dan ngobrol," ujar Mansoor.
Selama ini ia mengaku, sejak belum pernah mendapat pembinaan sejak terbitnya SKB 3 Menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait masjid milik Ahmadiyah yang jadi masjid bersama, menurutnya, jauh sebelum terbitnya Pergub Nomor 12 Tahun 2011, mereka telah membuka diri bagi kaum muslim lainnya.
"Sejak dulu kami sudah welcome kok. Kalau ada yang datang untuk salat kami persilakan," katanya.
Ia menyebut, biasanya saat Salat Jumat, ada 2 hingga 5 orang kaum muslim yang ikut salat di masjid Mubarak.
Total jemaat Ahmadiyah di Cimahi, ada sebanyak 247, dan yang biasa mengikuti salat Jumat di Masjid Mubarak sebanyak 60 orang.
Sebelumnya, Sekda Kota Cimahi dan Polsek Cimahi Tengah mendatangi Masjid Mubarak untuk meminta mereka tak menggelar salat jumat di Masjid Mubarak. Jemaat Ahmadiyah pun disarankan mengikuti salat jumat di masjid lain. Namun mereka menolak permintaan tersebut karena itu tak diatur dalam Pergub No 12 Tahun 2011 tentang pelarangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di Jabar.
(tya/avi)











































