Terapkan Pergub Ahmadiyah, Polisi Akan Lakukan Dialog

Terapkan Pergub Ahmadiyah, Polisi Akan Lakukan Dialog

- detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 16:41 WIB
Bandung - Pelaksanaan Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jabar, akan dilakukan kepolisian melalui langkah-langkah persuasif seperti melakukan sosialisasi dengan dialog. Hal itu diungkapkan Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto dalam acara Jumpa Pers di Gedung Sate, Kamis (3/3/2011).

"Kami akan menerapkan langkah-langkah persuasif, dengan mengajak dialog. Dalam pergub tidak ada sanksi mengikat secara pidana yang jadi tanggungjawab kepolisian," ujar Kapolda.

Ia menyebutkan, jika nanti ada pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan aturan yang telah ada. "Seperti penodaan agama kan ada. Mengacam jiwa dan harta benda juga bisa. Kita gunakan aturan yang ada," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda berharap, masyarakat yang tergabung dalam ormas Islam tidak melakukan tindakan anarkis pada Jemaat Ahmadiyah.

"Ini kan solusi yang diharapkan masyarakat yang tidak setuju dengan adanya penyebaran ajaran yang menyimpang dari Islam yang dianut masyarakat. Jadi kalau sudah ada solusi ya diharpkan tidak ada lagi yang anarkis," katanya.

Saat disinggung apakah ormas Islam yang melakukan tindak anarkis bisa dibubarkan, Suparni menjawab "Saya bukan dalam kapasitas bisa membubarkan ormas itu."

(tya/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini