"Kami akan menerapkan langkah-langkah persuasif, dengan mengajak dialog. Dalam pergub tidak ada sanksi mengikat secara pidana yang jadi tanggungjawab kepolisian," ujar Kapolda.
Ia menyebutkan, jika nanti ada pelanggaran, maka akan diselesaikan dengan aturan yang telah ada. "Seperti penodaan agama kan ada. Mengacam jiwa dan harta benda juga bisa. Kita gunakan aturan yang ada," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan solusi yang diharapkan masyarakat yang tidak setuju dengan adanya penyebaran ajaran yang menyimpang dari Islam yang dianut masyarakat. Jadi kalau sudah ada solusi ya diharpkan tidak ada lagi yang anarkis," katanya.
Saat disinggung apakah ormas Islam yang melakukan tindak anarkis bisa dibubarkan, Suparni menjawab "Saya bukan dalam kapasitas bisa membubarkan ormas itu."
(tya/ern)










































