Penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan apapunΒ sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.
Aktivitas yang dilarang pun tercantum dalam Pergub tersebut, yaitu meliputi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. Pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah di tempat umum.
c. Pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
d. Pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apapun.
"Bila larangan tersebut dilanggar, maka pemerintah daerah menghentikan aktivitas atau kegiatan penganut, anggota atau pengurus Jemaat Ahmadiyah sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Heryawan dalam jumpa pers Pergub Jabar No 12 Tahun 2011 di Ruang Rapat Gubernur di Gedung Sate, Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Kamis (3/3/2011).
Dalam Pergub tersebut, dicantumkan juga pelarangan bagi masyarakat melakukan tindakan anarkis dan atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok agama Islam.
"Tindakan terhadap aktivitas penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan undangan," tuturnya.
(tya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini