Kegiatan Ahmadiyah di Jabar Resmi Dilarang

Kegiatan Ahmadiyah di Jabar Resmi Dilarang

Tya Eka Yulianti - detikNews
Kamis, 03 Mar 2011 11:25 WIB
Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan resmi keluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.

Pergub yang diawali risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Gedung
Pakuan, Rabu malam (2/3/2011), dibuat untuk mendukung dan memperkuat SKB 3 Menteri dan 12 Kesepakatan yang sebelum telah dibuat.

Isi Pergub tersebut dibacakan langsung Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di
Ruang Rapat Gubernur, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (3/3/2011). Hadir anggota Forum Pimpinan Daerah lainnya, yaitu Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara, Kepala Kanwil Kementrian Agama, dan Kajati Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heryawan menyatakan, tujuan dikeluarkannya Pergub larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang.

"Pergub ini dibuat untuk menjaga keutuhan kesatuan masyarakat Jabar. Untuk mencegah adanya tindakan anarkis yang timbul akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang," ujar Heryawan.

Karena dalam Pergub yang dikeluarkan, tidak hanya berisi larangan pada penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah, namun juga ada larangan bagi masyarakat.

Heryawan mengatakan, pemprov Jabar akan mengawasi aktivitas Jemaat Ahmadiyah dari kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

"Secara normatif, Pergub ini mulai berlaku sejak dikeluarkan. Namun harus ada persiapan di lapangan," tuturnya.

(tya/bbp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads