Dalam sidang dengan agenda meminta keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (2/3/2011), keduanya mengaku tak mengetahui awal kejadian tersebut.
Sidang yang digelar di ruang utama PN Bandung tersebut diketuai majelis hakim Chaerul Fuad. Dalam kesaksiannya, Dimin yang pertama dimintai keterangan, mengaku bermaksud melerai keduanya saat terlibat percekcokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Dimin mengaku melihat pelapor, Muller F Simanuruk, mengalami luka di bagian wajah. Begitu pula dengan Nono. Setelah dilerai, Muller kemudian pergi dan datanglah Husin.
Saat ditanya hakim pemicu perkelahian tersebut, Dimin mengaku tidak mengetahuinya. "Saya sih nggak tahu karena apa mereka begitu," katanya.
Hal senada diungkapkan Husin. Ia mengaku baru datang setelah Muller pergi. "Saya nggak tahu apa-apa. Lihat abang jalan pergi, Pak Nono keliatan kayak masih marah," katanya.
Hakim lantas menanyakan keberadaan pelapor kepada Husin setelah kejadian tersebut. Husin mengaku pernah melihat pelapor. Namun, ia tidak melihatg bekas luka pada wajah pelapor.
"Saya nggak lihat ada bekas luka kayak memar atau apa. Tapi saya nggak inget ketemunya berapa hari setelah kejadian," tuturnya.
Karena saksi yang diajukan hanya 2, persidangan pun akan dilanjutkan Rabu (9/2/2011) pekan depan dengan agenda pernyataan terdakwa.
Kuasa hukum Nono dari Pos Bakum PN Bandung, Esrom berharap, keterangan saksi dalam sidang hari ini dapat meringankan Nono. Karena menurutnya, keterangan dari 2 saksi tidak ada yang menyatakan melihat penganiayaan seperti yang dilaporkan.
"Dari keterangan saksi, tidak ada yang menyatakan penganiayaan. Itu perkelahian, dan semoga hakim dapat mempertimbangkannya," tuturnya.
Sidang dengan agenda meminta keterangan saksi tersebut merupakan kali pertama digelar sejak Nono beralih status menjadi tahanan kota. Nono datang dengan mengenakan kemeja hijau muda dan kopiah putih. Ia hadir ditemani istrinya.
(tya/ern)










































