Sidang digelar di ruang IV PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (1/3/2011). Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dan melanggar pasal 363 KUHpidana tentang pencurian.
"Kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan dan keduanya dihukum 9 bulan penara," ujar Hakim Ketua Nurhakim saat membacakan vonis.
Menurutnya hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak menyesal dengan apa yang dilakukannya dan perbuatannya merugikan orang lain. Sementara hal yang meringkan, kedua terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Usai hakim membacakan vonis ini, sontak terdengar teriak cemoohan dari massa yang memadati ruangan sidang. "Huuu..mafia hukum..mafia hukum," teriak mereka.
Sementara anak dan istri terdakwa, langsung berlari ke arah terdakwa dan memeluk erat. Mereka menangis histeris. Wiwin, anak Deni, terlihat paling terpukul dengan keputusan majelis hakim. Dia menangis kencang sambil memeluk erat ayahnya. Deni pun terlihat berkaca-kaca.
Terlihat dua petugas pengadilan berusaha melepaskan kedua terdakwa dari pelukan keluarganya. Petugas itu membawa kembali kedua terdakwa ke sel tahanan. Saat Deni dam Carli dibawa pergi, tangisan keluarga makin kencang. Bahkan Wiwin langsung ambruk, pingsan.
Sementara itu puluhan orang yang sebelum sidang sudah melakukan aksi demo di halaman, keluar dari ruang sidang dan berkumpul di halaman. Massa yang mayoritas ibu-ibu dan mengenakan mukena itu kembali demo.
Kuasa hukum kedua terdakwa Erwin Wijaya Kusuma menyatakan akan banding atas putusan ini. "Ini tidak ada bagi terdakwa," tandasnya.
Dua terdakwa Carli Hamdani (47) dan Deni Muharam (46) dituntut 1.5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka terlilit kasus lantaran dituduh mencuri batu kali di tanah milik warisan orang tuanya, Jalan Setra Ria, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Tanah warisan itu masih dalam status sengketa dengan Uma, pelapor kedua terdakwa.
(ern/ern)











































