Mantan Juru Bicara Laskar Front Pembela Islam (FPI) DPP Jakarta Eka Jaya terlihat memimpin demontrasi ini.
"Ibu-ibu siap mati demi jalan Allah. Kita siap mati melwan mafia hukum. Jangan takut," kata Eka yang menggunakan pakaian bertulis FPI dalam orasinya di gerbang PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ngambil batu di tanahnya sendiri malah ditangkap. Ada apa ini. Hakim lebih terbuka melihat kasus ini, mana yang benar dan mana yang salah. Mari kita berdoa agar Deni dan Carli mendapat keadilan," ujar Eka.
Aksi unjuk rasa ini dijaga puluhan aparat kepolisian. Massa membawa sepanduku ukuran 1x3 meter yang bertulis 'Bebaskan Deni & Carli'.
Sidang lanjutan Deni dan Carli digelar di PN Bandung, Selasa (1/3/2011). Agenda sidang nanti yakni pembacaan vonis.
"Motivasi FPI yakni membela orang yang tak mampu dan dizolimi. Kami tak bisa tinggal diam," papar Eka.
Dua terdakwa Carli Hamdani (47) dan Deni Muharam (46) dituntut 1.5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mereka terlilit kasus lantaran dituduh mencuri batu kali di tanah milik warisan orang tuanya, Jalan Setra Ria, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
(bbp/tya)











































