Eksekusi Toko Tani Sugih Bikin Macet Panjang di Jalan Pasteur

Eksekusi Toko Tani Sugih Bikin Macet Panjang di Jalan Pasteur

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 11:20 WIB
Bandung - Proses eksekusi lahan dan gedung Toko Tani Sugih di Jalan Djunjunan No 86 atau dekat jembatan penyeberangan berlangsung lancar tanpa perlawanan. Namun proses eksekusi ini menimbulkan kemacetan panjang hingga 2 kilometer di Jalan Pasteur.

Pantauan detikbandung, Rabu (23/2/2011) kemacetan sudah mulai terjadi Kampus Maranatha, Jalan Surya Sumantri hingga Toko Tani Sugih. Kendaraan berjalan merayap.

Hal itu disebabkan kendaraan truk dan mobil polisi sudah mulai terparkir di depan Hotel Aston. Tak hanya itu kendaraan lapis baja pun terparkir tak jauh dari lokasi eksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar 50 personel polisi terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi. Sebagian polisi mengatur arus lalu lintas.

Puluhan pekerja yang mengenakan kaus hijau, sibuk mengeluarkan barang-barang dalam toko di lantai 3 itu. Mereka masukkan lemari, pohon-pohon dan juga perabotan lainnya ke dalam truk.

Eksekusi ini merupakan lanjutan hasil putusan PN Bandung pada 5 Agustus 2010. Namun karena ada perlawanan dari pihak tergugat yaitu Itok Setiawan, eksekusi baru bisa dilakukan hari ini.

Kasus ini sebenarnya sudah sampai kasasi, yang tetap memenangkan penggugat, Oyo Cs. Namun Itok menggugat pidana terhadap penggugat Oyo cs. "Desember 2010, PN Bandung memutuskan jika Oyo cs terbukti melakukan pemalsuan," ujar Itok.

Dengan adanya novum baru itu, Itok kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Karena itu, Itok mengaku kecewa karena eksekusi tetap dilaksanakan hari ini, tidak menunggu putusan PK.

"Saya kecewa kenapa PN Bandung tak bisa menunggu hingga putusan PK, kalau seperti ini saya merasa dirugikan," kata Itok.

Meski begitu Itok mengaku pasrah dan tak menghalang-halangi proses eksekusi. "Saya menghargai hukum, sebab saya warga negara baik dan mentaati hukum," katanya.

Lebih lanjut Itok mengatakan semua barang yang ada dalam tokonya akan dipindahkan ke gudang yang telah ia sewa di daerah Kopo. "Sebenarnya dari PN sediakan gudang, tapi saya tidak pakai. Karena ini kan barangnya banyakan kimia dan pestisida, jadi harus ada perlakuan khusus," katanya.

Sementara itu Juru Sita PN Bandung Nandang Sunandar mengatakan eksekusi sudah mempunyai kekuatan hukum, yaitu kasasi. "Ini atas dasar putusan kasasi MA. Syukur termohon sadar juga," katanya.

Mengenai PK, menurut Nandang, itu upaya hukum luar biasa. "Jadi ya kita menunggu saja," katanya.

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads