Menurut Yesmil, harusnya polisi melihat latar belakang kasus ini terjadi. "Tidak bisa langsung menahan dan mengenakan pasal penganiayaan. Ini kan berkelahi. Lagian kalaupun ini penganiayaan, ini penganiayaan ringan, tidak perlu sampai ditahan," ujar Yesmil kepada detikbandung melalui telepon, Kamis (17/2/2011).
Polisi, menurut Yesmil, harusnya melihat latar belakang kenapa masalah ini muncul. "Si Pak Nono ini kan orang kecil, makanya demi Rp 100 ribu, dia rela berutang ke rentenir. Apalagi Pak Nono sudah tua dan mempunyai tanggungan anak 8," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, kata dia, dengan jaminan keluarga dan keyakinan Nono tak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, Nono tak perlu ditahan.
Namun karena kasus ini kini sudah masuk ke pengadilan, menurut Yesmil, tinggal tunggu kebijakan majelis hakim. "Hukum kan bukan palu gondam yang menghancurkan seseorang. Harusnya majelis hakim bisa bijak dan mempertimbangkan dasar kemanusiaan," cetusnya.
Nono terpaksa jadi pesakitan dan ditahan sejak 21 November hingga sekarang. Pekerjaannya sebagai tukang reparasi barang elektronik tak mencukupinya untuk membiayai delapan anaknya. Karena itu, ia terpaksa meminjam uang Rp 100 ribu ke rentenir yang ia kenal, Miller.
Rentenir itu membebankan bunga sebesar 25 persen. Nono harus membayar Rp 5 ribu per hari selama 25 hari atau jika ditotal Rp 125 ribu. Selama 14 hari pembayaran lancar. Namun pada hari ke-15, Nono tak mempunyai uang untuk membayar. Ia pun meminta waktu membayar dua kali pada esok hari.
Namun Miller, sang rentenir menolak. Ia terus meminta Nono membayar utangnya. Diduga tersinggung dengan ucapan Miller, Nono pun memukul Miller. Akhirnya keduanya terlibat adu jotos. Keesokan harinya pada 21 November, Anggota Polsek Babakan Ciparay menjemputnya dan langsung menjebloskan bapak delapan anak itu ke sel. Polisi melakukan penahanan maksimal yaitu selama 60 hari.
(ern/bbp)











































