tetangganya dengan upah Rp 20 ribu. Lilis pun berharap, suaminya itu dapat segera bebas dan kembali menafkahi keluarga.
"Semenjak bapak ditahan, ya ngga ada yang ngasih makan. Saya terus jadi tukang cuci di tetangga. Tapi ngga setiap hari, 2 hari sekali, dibayarnya 20 ribu,"
ujar Lilis pada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LRE Martadinata, Rabu (15/2/2011).
Ia mengaku harus pontang-panting memenuhi kebutuhan sehari-hari. Termasuk membayar kontrakan sebesar Rp 250 ribu. Lilis pun menuturkan, keluarganya itu telah lama mengenal Miller F Manihuruk, namun baru pertama kali ia berurusan dengan pinjam meminjam uang.
"Kalau kenal sama Om (sapaan Miller-red) udah lama, tapi kalau pinjem uang baru sekali ini," katanya sambil menyebut alasan meminjam uang adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Warga Jalan Cikungkurak RT 02 RW 06 itu pun berharap, suaminya dapat segera dibebaskan, atau minimal ditangguhkan dahulu penahanannya.
Lilis menyebut, sisa utangnya pada Miller tingga 60 ribu atau 12 kali pebayaran. "Selama 12 hari, lancar bayarnya. Hari ke 13 itu yang ga bisa bayar lalu jadinya berantem. Sisanya tingga 12 lagi," katanya.
Beberapa hari setelah Nono ditahan, pihak keluarga pun sempat mendatangi pihak Muller untuk meminta pencabutan laporan. Namun karena mereka meminta uang
sebesar Rp 5 juta, keluarga pun mengurungkan niat.
"Kakak saya datang ke om, tapi mereka minta Rp 5 juta kalau mau dicabut. Mana punya uangnya," tuturnya sedih.
Sidang lanjutan, kasus penganiayaan antara peminjam uang dan rentenir ini akan dilanjutkan pada Rabu (23/2/2011) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(tya/ern)











































